Bandungkita.id, SOREANGĀ – DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Selasa (10/9/2019). Rapat paripurna itu berisi agenda penentuan fraksi dan penentuan usulan pimpinan dewan yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat.
Hasil penentuan usulan unsur pimpinan dewan, Sugiyanto dari Partai Golkar diajukan sebagai calon ketua. Hal itu berdasarkan partai Golkar memperoleh jumlah kursi terbanyak pada Pileg 2019.
Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bandung periode 2019-2024 sendiri tidak mengalami perubahan. Selain Golkar sebagai ketua, unsur wakil ketua juga akan diisi oleh tiga partai politik peraih kursi terbanyak. Yakni PKS, Gerindra dan PDI Perjuangan.
Calon Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugiyanto mengatakan, PKS mengusulkan Wawan Ruswandi sebagai calon wakil ketua DPRD Kabupaten Bandung. Wawan menggantikan Jajang Rohana sebagai wakil ketua pada periode sebelumnya dari partai yang sama.
“Gerindra dan PDIP masih sama usulannya seperti yang lalu. PDIP mengusulkan Hen Hen Asep Suhendar sedangkan Gerindra mengusulkan kembali Yayat Hidayat,” kata dia seusai rapat paripurna.
Baca juga:
55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dilantik, Wajah Baru Mendominasi
Menurut dia, hasil rapat paripurna tentang usulan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bandung akan segera dilayangkan ke instansi terkait untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Setelah SK terbit (dari gubernur) maka akan dilakukan pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan,” kata dia.
Sugiyanto berharap SK dari Gubernur Jawa Barat segera terbit agar ia bisa secepatnya membentuk alat dan kelengkapan DPRD Kabupaten Bandung. Sehingga, para wakil rakyat bisa segera bekerja untuk merealisasikan aspirasi masyarakat sesuai janji kampanye masing-masing legislator.
Mengenai fraksi, Sugiyanto mengatakan jika DPRD Kabupaten Bandung berbeda dari periode sebelumnya. Periode ini, kata dia, tak ada lagi yang namanya fraksi gabungan. Seluruh partai kini memiliki fraksi mandiri yang dikarenakan jumlah kursi setiap partai politik paling sedikit empat yang artinya sama dengan jumlah komisi yang ada.
Baca juga:
Kursi Anggota Dewan Banyak yang Kosong Saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung
“Sesuai perundang-undangan diperbolehkan membuat fraksi mandiri jika memiliki anggota minimal sama dengan jumlah komisi. Tahun ini DPRD Kabupaten Bandung masih dengan empat komisi,” katanya.
Sebagai informasi, partai politik yang lolos ke DPRD Kabupaten Bandung pada pemilu legislatif 2019 lalu berjumlah delapan. Rinciannya, Partai Golkar dengan raihan 11 kursi, PKS 10 kursi, Gerindra 7 kursi, PDIP 7 kursi, PKB 6 kursi, Demokrat 5 kursi, Nasdem 5 kursi dan PAN 4 kursi.
“Tidak ada partai yang anggotanya kurang dari 4. Jumlah anggota setiap parpol mencukupi saat ini dan bisa membuat fraksi mandiri,” katanya.***(R Wisnu Saputra/Bandungkita.id)
Comment