Penolakan Terhadap RUU P-KS Berarti Tak Peduli Pada Korban Kekerasan Seksual

Kota Bandung797 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Umat Lintas Iman (Geulis) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (25/9/2019).

Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) segera disahkan DPR RI. Massa tampak hadir sejak pukul 10.00 WIB.

Koordinator aksi, Ira Imelda menyebut aksi tersebut digelar lantaran negara Indonesia sudah dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Namun, penegakan hukum pelaku kekerasan seksual justru sangat lemah.

“Panja komisi VIII DPR RI masih menunda pembahasan RUU. Padahal, saat ini banyak korban kekerasan seksual yang terus berjatuhan dan tidak dapat akses keadilan dan kebenaran,” kata Ira di lokasi.

Baca juga:

Sepanjang Tahun 2019, 15 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Bandung Barat

 

Meski begitu, Ira juga tidak menampik adanya penolakan dari sejumlah masyarakat. Terkait hal itu, pihaknya menengarai masih belum fahamnya masyarakat yang menolak substansi dari RUU P-KS.

“Ada kelompok tertentu yang tidak setuju, saya kira karena mereka tidak baca dan pahami substansi dari RUU P-KS ini. Ada beberapa hoaks di masyarakat yang sesungguhnya tidak benar. Padahal, RUU ini berlandaskan pancasila karena menempatkan harkat dan martabat manusia sesuai pancasila kita,” kata Ira.

Ira menyebut, kelompok yang menolak RUU P-KS disahkan, berarti tidak peduli pada para korban kekerasan seksual. Lantaran, jika RUU P-KS tak kunjung disahkan, pelaku kekerasan seksual sulit dijatuhi hukuman.

“RUU P-KS ini lahir berdasarkan pengalaman pendampingan korban yang sulit akses atas keadilan dalam konteks pelayanan hukum dan pemulihan. Jika RUU ini masih ditentang berarti tidak berempati pada korban,” kata Ira.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: Restu Sauqi

Comment