Dirut PT INTI Jadi Tersangka KPK, Begini Pendapat Direksi

Bandungkita.id, BANDUNG – Terkait ditetapkanya Direktur utama (Dirut) PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pejabat sementara (Pjs) kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI, Gede Pandit Andika Wicaksono menyatakan beberapa hal.

Salah satunya, dirinya atas nama perusahaan prihatin dengan kasus yang menimpa Darman Mappangara. Pihaknya menyebut, perusahaan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh KPK.

“Kami pun percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya untuk penegakan hukum,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (3/10/2019).

BACA JUGA :

Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum Pagawai Angkasa Pura II dan PT INTI yang Ditangkap KPK

 

Terkait pengaruh terhadap kinerja perusahaan, Pandit menegaskan seluruh operasional dan agenda karyawan berjalan seperti biasa.

“Kami pastikan tidak mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan,” kata dia.

Seperti diketahui, Darman diduga bersama dengan staf PT INTI, Taswin Nur memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam untuk mengawal agar proyek Baggage Handling System (BHS) digarap oleh PT INTI.

Darman dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara berada di ruang tunggu KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). (foto : istimewa)

 

Dijadikanya Darman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2019 lalu.

Saat itu, KPK menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur sebagai tersangka. Andra diduga menerima suap sebesar SGD 97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek BHS.

Proyek BHS sendiri akan dikerjakan oleh PT INTI yang dioperasikan PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP) dan dikelola PT Angkasa Pura II.

Mula-mula PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan. Dengan tujuan untuk penunjukan langsung kepada PT. INTI agar menggarap proyek senilai Rp 86 miliar ini.

BACA JUGA :

Pejabat PT Angkasa Pura II dan PT Inti Terjaring OTT KPK, Terkait Kasus Apa?

 

Bahkan, Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT. APP dan PT. INTI, untuk meningkatkan DP dari awalnya 15% menjadi 20% sebagai modal awal dikarenakan ada kendala cashflow di PT. INTI.

Karena itulah, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT. Angkasa Pura II, Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT. APP dan PT. INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT. INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Sebelumnya, Dirut PT INTI, Darman Mappangara, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka terkait kasus suap pengadaan proyek BHD. (Tito Rohmatulloh/BandungKita)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment