Curi Mobil Milik Driver Online, Dua Pria di Bandung Diringkus Aparat

BandungKita.id. BANDUNG – Seorang pria berinisial AI asal Cikutra Kota Bandung diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bandung Wetan lantaran melakukan pencurian mobil milik driver jasa transportasi online.

Tak hanya AI, polisi juga mengamankan SN, warga asal Jawa Tengah yang berperan sebagai penadah. Peristiwa ini terungkap dalam ekspose kasus yang dipimpin Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Budi Cahyono, Jumat (8/11/2019).

 

BACA JUGA :

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Bagi Transportasi ‘Online’

 

 

Budi menuturkan, modus yang dilakukan pelaku adalah memesan jasa transportasi online lewat aplikasi. Setibanya di lokasi tujuan, sang driver diajak ke rumah makan. Saat kegiatan makan berlangsung, pelaku meminjam kunci mobil kepada driver untuk berpura-pura mengambil barang yang ketinggalan di dalam mobil.

Setelah kunci dipegang pelaku, mobil pun akhirnya dibawa kabur dan meninggalkan korban.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati bahwa ternyata pelaku sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 6 kali dengan cara dan pola yang sama,” kata Budi.

 

BACA JUGA :

Terungkap! Ini Alasan Kenapa Orang Indonesia Senang Beli Mobil Bekas

 

 

Sementara itu peran sang penandah alias SN yakni menerima penjualan mobil yang dilakukan AI, sebagai hasil dari pencurian di beberapa lokasi. Seperti tiga kali di Kota Bandung, sekali di Sukabumi Cirebon hingga Sukoharjo Jawa Tengah.

Akibat ulahnya, polisi menerapkan pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman paling sedikit empat tahun penjara. Sementara untuk penadah berinisial SL, polisi kenakan pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman penjara 5 tahun.

Adapun dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 4 mobil sebagai barang bukti. Lengkap dengan nama surat kendaraan dan sejumlah unit ponsel. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment