BandungKita.id, Bandung – Yunita Tambunan warga Jalan Teraso, Kota Bandung mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19 Cikadut. Kejadian tersebut terjadi saat akan menguburkan ayahandanya yang meninggal karena Covid-19.
“Kejadiannya Selasa 6 Juli 2021. Ketika papa akan dimakamkan di TPU Khusus Covid-19 Cikadut,” katanya saat dihubungi BandungKita.id, Minggu 11 Juli 2021.
Dirinya mengaku dimintai uang sebesar Rp4 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai Koordinator C TPU Khusus Covid-19 Cikadut berinisial R. Uang tersebut, disebutkan R untuk biaya pemakaman, karena jenazah pasien Covid-19 non-muslim tidak ditanggung pemerintah.
“Saya bertanya, kenapa saya harus bayar pak ? kata Pak R kalau non-muslim tidak ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Yunita mengatakan besaran uang yang diminta R sangat memberatkan keluarga. Sehingga adiknya pun terpaksa negosiasi harga, hingga akhirnya disepakati menjadi Rp2,8 juta dengan syarat selembar kwintasi sebagai bukti.
BACA JUGA:
7 Juta Warga Jabar Bakal Terima Bansos Kemensos
200 Nakes RSHS Positif Covid-19, Jumlahnya Meningkat Sejak Mei
Pemkot Bandung Sediakan 132 Tempat Isoman Bagi Pasien Covid-19
“Pak R bilang kalau pemakaman malam tidak ada kwintansi. Lalu saya, supaya di tulis di kertas putih saja dirinci itu biaya apa saja, nama yang meninggal, dan tanda tangan beliau, serta nama jelas Pak R dan jabatan serta nomor HP-nya.
“Lalu kwitansi diberikan dengan rincian, biaya gali : Rp 1,5 juta, biaya pikul : Rp 1 juta, salib : Rp 300.000. Total : Rp 2,8 Juta,” ungkapnya.
Dia menambahkan, selain diminta uang untuk biaya pemakaman, sejumlah petugas penggali kubur yang memakai APD juga meminta uang tambahan dengan dalih untuk membeli vitamin.
“Adikku didatangi beberapa orang gali kubur kecuali aku menghindar. Lalu terpaksa akhirnya dikeluarkan dana Rp50.000 lagi selain membayar uang parkir Rp10.000,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id)***
Comment