BandungKita.id, Bandung Barat — Ketua Cabang Olahraga Balap Motor Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dedi Sugiana Tongky, siap melayangkan gugatan administratif ke Majelis Dewan Hakim KONI Jawa Barat. Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran prosedur mutasi atlet balap motor junior atas nama Athar, yang berpindah ke Kota Bandung tanpa melalui mekanisme mutasi yang sah.
Langkah ini diambil setelah IMI KBB dan KONI KBB menyatakan tidak pernah menerima surat permohonan mutasi (SPM) maupun menerbitkan Surat Keterangan Mutasi (SKM) atas nama atlet tersebut. Tongky menilai bahwa perpindahan tersebut mencederai etika pembinaan dan melanggar prinsip sportivitas antar daerah.
“Terlepas Babak kualifikasi sudah selesai, Kami akan tetap sampaikan secara resmi ke Dewan Hakim KONI Jabar. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal penghargaan terhadap proses pembinaan yang kami lakukan selama ini,” tegas Tongky saat dikonfirmasi Bandungkita.id.

Dugaan Pelanggaran Administratif
Dalam surat gugatan yang dilayangkan, IMI KBB menguraikan sejumlah poin dugaan pelanggaran, di antaranya:
- Tidak adanya SPM dari pihak KONI Kota Bandung
- Tidak diterbitkannya SKM oleh KONI KBB
- Tidak adanya koordinasi atau komunikasi resmi antar KONI daerah (utusan Resmi)
- Minimnya dokumentasi pembinaan akibat lemahnya sistem pencatatan KONI KBB
- Potensi konflik kepesertaan dan status atlet dalam ajang kompetisi resmi
Tongky menyebut bahwa pihaknya masih menyimpan arsip pembinaan atlet tersebut, termasuk riwayat keikutsertaan dalam Kejurda dan Kejurnas, meski belum pernah tampil di ajang Porprov dan siap membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang jika diperlukan.
Harapan Penegakan Etika dan Regulasi
Gugatan ini diharapkan menjadi momentum bagi KONI Jawa Barat untuk menegakkan regulasi mutasi atlet secara adil dan transparan. Tongky juga mendorong agar sistem dokumentasi pembinaan di tingkat kabupaten/kota diperbaiki agar tidak terjadi lagi sengketa serupa.
“Kami percaya Dewan Hakim punya peran penting menjaga integritas olahraga. Kami siap buka data, siap diuji, asal prosesnya adil dan berpihak pada pembinaan yang benar,” pungkasnya.
Pernyataan Koni Kota Bandung
Sementara itu, Ketua KONI Kota Bandung, mengatakan Nuryadi memastikan, bahwa Athar telah sah berada di bawah naungan KONI Kota Bandung. Nuryadi mengaku, status tersebut ditetapkan melalui sidang Komisi Keabsahan KONI Jawa Barat dan mediasi antara KONI Kota Bandung dan KONI Kabupaten Bandung Barat.
“Atlet tersebut sudah resmi di bawah naungan KONI Kota Bandung. Itu berdasarkan hasil sidang Komisi Keabsahan KONI Jabar serta mediasi pada 3 November 2025 yang ditandatangani kedua belah pihak,” ujar Nuryadi dikutip Metrotv.
Berdasarkan dengan hasil mediasi tersebut, KONI Kota Bandung menyatakan tidak ada lagi persoalan terkait status Athar. “Jadi atlet tersebut sekarang milik KONI Kota Bandung,” pungkas Nuryadi.
ARTIKEL PILIHAN
Bidik Juara! Bandung Barat Kirim Tiga Altet Ikuti Kejurnas Motocross IMI Pusat
Menakar Konflik Mutasi Atlet di Daerah, Disertasi Ungkap Celah Regulasi dan Etika Pembinaan
Sebelumnya, Polemik perpindahan atlet balap motor asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), Muhammad Athar Al Ghifari, ke Kota Bandung diduga tanpa prosedur mutasi resmi terus bergulir. Kasus ini memicu protes keras dari Cabang Olahraga (Cabor) Balap Motor KBB dan membuat KONI Jawa Barat turun tangan melakukan mediasi.
Ketua Cabor Balap Motor KBB, Dedi Sugiana Tongky mengatakan, bahwa Athar merupakan atlet binaan aktif KONI KBB yang selama ini berprestasi di tingkat regional maupun nasional. Namun, secara tiba-tiba nama Athar tercatat sebagai atlet kontingen Kota Bandung tanpa pemberitahuan ataupun proses administrasi mutasi.
VIDEO PILIHAN
“Kami tidak pernah menerima surat permohonan mutasi, tidak ada komunikasi, apalagi persetujuan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi penghargaan terhadap proses pembinaan yang sudah kami lakukan,” ujar Dedi saat ditemui di Sekretariat IMI KBB, Jumat, 14 November 2025.
Tonky menilai langkah KONI Kota Bandung bukan hanya menabrak aturan administrasi, tetapi juga mencederai semangat sportivitas antardaerah. Dedi mengaku perpindahan atlet merupakan hal yang lumrah, akan tetapi harus melalui mekanisme yang jelas dan transparan.
“Perpindahan atlet itu boleh, tapi harus transparan dan menghormati proses. Jangan karena prestasi lalu diambil begitu saja tanpa mekanisme yang benar,” tegas Tonky.
Menurut Tonky, mutasi atlet antarwilayah wajib melalui sejumlah persyaratan. Mulai dari surat permohonan mutasi ke cabor terkait, izin tertulis dari klub asal, hingga dokumen pendukung seperti surat pindah domisili, fotokopi ijazah, dan riwayat hidup.
“Tanpa pemenuhan persyaratan tersebut, status atlet menjadi tidak jelas dan bisa menimbulkan konflik kepesertaan dalam kompetisi resmi,” tambah Tonky.
ARTIKEL PILIHAN
Geruduk KONI KBB, Pengurus Cabor Pertanyakan Molornya Pencarian Anggaran
Jelang PON 2021 Papua, IMI KBB Siapkan Pembalapnya Untuk Seleksi Jabar
Waduh! KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah KONI KBB
Tonky berharap, KONI Jawa Barat mengambil sikap tegas agar persoalan serupa tidak berulang. “Kami berharap KONI Jabar bisa bertindak tegas. Jangan sampai kasus seperti ini terus terulang,” punkas Tonky.
Ditempat yang sama, Ketua Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI KBB, Ruslan menegaskan, bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menerima permohonan mutasi maupun mengeluarkan Surat Keterangan Mutasi (SKM) atas nama Athar.
“Syarat mutlak mutasi antar kabupaten atau kota itu harus ada SKM. Kami tidak pernah mengeluarkan SKM, bahkan surat permohonannya pun tidak pernah kami terima,” kata Ruslan.
Ruslan mengaku kaget dan kecewa, sebab Athar merupakan atlet junior potensial yang selama ini dibina oleh KBB dan aktif mengikuti Kejurda dan Kejurnas. Ruslan menegaskan Athar masih berstatus atlet pembinaan daerah karena belum pernah tampil di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat.
VIDEO PILIHAN
“Athar belum pernah ikut Porprov. Dia masih atlet junior, dan belum ada proses mutasi yang sah,” sahut Ruslan.
KONI KBB disebut sudah mengirim surat keberatan dan menghadiri proses mediasi yang difasilitasi KONI Jawa Barat. Namun, Anehnya, Ruslan mengakui minimnya dokumen pembinaan menjadi tantangan dalam mempertahankan hak pembinaan, padahal dokumentasi dan pemberitaan sudah banyak dan tersedia di media.
“Kami memang minim bukti dokumen pembinaan. Tapi kami tetap berupaya menjaga hak dan martabat pembinaan daerah,” beber Ruslan. (dhomz/Joe/BandungKita.id)
VIDEO PILIHAN





Comment