BandungKita.id, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Jawa Barat mengimbau bagi parpol yang telat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), maka kader partai yang mencalonkan diri sebagai legislatif bisa dibatalkan meskipun menang.
Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU Jabar Divisi Hukum dan Pengawasan, Reza Alwan. Hingga saat ini dari 16 parpol peserta pemilu baru tiga yang meyetorkan LPPDK dan satu partai sedang dalam proses penyusunan.
“Pasal 338 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan bahwa memang sanksinya cukup berat yakni tidak akan dikantik bila ada caleg yang menang tapi partainya tidak atau telat menyerahkan LPPDK begitupun dengan DPD, parpol yang sudah itu Partai Golkar, PAN dan Perindo, PKS sedang proses, kalau DPD baru 9 calon,” kata Reza.
Pihaknya menyebut telah membuka pelayanan penerimaan LPPDK yang berlangsung sejak 26 April lalu. Sehingga diharapkan parpol segera melakukan penyerahan LPPDK sesegera mungkin sebelum hari terakhir masa penyerahan.
“Bahwa hari ini (30/4/2019) kami sudah membuka posko penerimaan LPPDK sudah empat hari kebelakang, sampai tanggal 2 kita terima yang level provinsi, di KPU Kota/Kabupaten juga sekarang sedang menerima LPPDK dari parpol tingkat Kabupaten Kota,” jelasnya.
BACA JUGA:
Lebih dari 3.000 Buruh Menyemut di Depan Gedung Sate Pada Peringatan May Day Besok, Ini Tiga Tuntutan Buruh
Polrestabes Bandung dan Disdik Jabar Turun Tangan Tindaklanjuti Siswa yang Dikeluarkan SMA Pelita Nusantara
Reza juga menuturkan setiap LPPDK yang diserahkan dari masing-masing parpol akan diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan audit. Adapun untuk LPPDK DPD-RI diterima oleh KPU Provinsi lalu diperiksa oleh KAP di KPU RI.
“Kalau LPPDK yang parpol ditingkat Privinsi, KAP nya nanti disini di KPU Provinsi,” ujar dia.
Pihaknya mengimbau, dalam dua hari jelang masa akhir penyerahan LPPDK, semua parpol sudah menyerahkan berkas laporan yang berisi dana kampanye calon legislatif.
“Jadi seluruh akumulasi pengeluaran dana kampanye calon tersebut yang kemudian dihimpun oleh partai politiknya itu, dilaporkan dalam form yang namanya LPPDK, ke KPU Provinsi” kata Reza.
Adapun, laporan dana kampanye untuk pemilihan presiden masing masing paslon langsung menyetorkan LPPDK ke KPU RI.
“Intinya, LPPDK ini diserahkan ke KPU atas namannya parpol bukan atasannya pribadi caleg karena kan dia udah lapor ke partainya, partainya lapor ke kita, terakhir itu tanggal 2 Mei jam 18.00 sedangkan untuk level kabupaten/kota terkahir itu tanggal 1 Mei,” tandas Reza. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah





Comment