BandungKita.id, BANDUNG – Sebuah disertasi dari Program Doktor Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Yogyakarta mengungkap kompleksitas dan celah regulasi dalam kebijakan mutasi atlet di tingkat daerah. Disertasi berjudul Studi Kasus Kebijakan Mutasi Atlet Pekan Olahraga Daerah (PORDA) Daerah Istimewa Yogyakarta (Kajian Hukum Olahraga) karya Kristiyono ini menjadi rujukan penting dalam memahami dinamika mutasi atlet yang kerap menimbulkan polemik antar KONI daerah.
ARTIKEL PILIHAN
Horee! Cabor Dayung Rowing KBB Sumbang Lagi Emas di Porprov XIV Jabar 2022 – Semua Tentang Bandung
Kenalan dengan Oza, Peraih Dua Perak SEA Games 2023 dari Kota Bandung
VIDEO PILIHAN
Mutasi Atlet: Sah Secara Hukum, Rentan Secara Etika
Penelitian Kristiyono menunjukkan bahwa mutasi atlet sejatinya diperbolehkan secara hukum, berlandaskan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Namun, implementasinya di lapangan sering kali tidak berjalan sesuai prinsip sportivitas dan keadilan pembinaan.
“Mutasi atlet telah disetujui oleh konsensus bersama dan diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia demi meningkatkan keseimbangan kompetisi dan pembinaan prestasi,” tulis Kristiyono dalam simpulan disertasinya.
Namun, ia juga menyoroti bahwa faktor internal (ambisi daerah), eksternal (politik olahraga), dan administratif (minimnya dokumentasi pembinaan) menjadi pemicu utama sengketa mutasi.
VIDEO PILIHAN
Kasus KBB dan Kota Bandung: Cerminan Sengketa Nasional?
Temuan dalam disertasi ini relevan dengan persoalan yang di ungkap ketua Cabornya asal atlet, soal mutasi atlet balap motor asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga diambil alih oleh KONI Kota Bandung tanpa prosedur sah. Ketua Cabor Balap Motor KBB, Dedi Sugiana Tongky, menyebut tidak ada surat permohonan mutasi maupun koordinasi resmi. KONI KBB pun mengaku tidak pernah mengeluarkan SKM (Surat Keterangan Mutasi), sebagaimana disyaratkan dalam regulasi.
Sayangnya Upaya Konfirmasi BandungKita.id dari KONI JABAR dan KONI Kota Bandung sampai saat ini belum mendapatkan respon.
VIDEO PILIHAN
Disertasi Kristiyono menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah, serta perlunya lembaga mediasi yang independen seperti BAOD (Badan Arbitrase Olahraga Daerah) yang mulai diterapkan di DIY untuk menyelesaikan sengketa mutasi.
VIDEO PILIHAN
Rekomendasi Akademik: Transparansi dan Dokumentasi
Kristiyono merekomendasikan agar setiap daerah:
– Menyusun regulasi mutasi yang selaras dengan UU Keolahragaan
– Membangun sistem dokumentasi pembinaan atlet yang terintegrasi
– Menyediakan ruang mediasi formal untuk sengketa mutasi
– Menanamkan nilai sportivitas dan etika dalam pengelolaan prestasi
VIDEO PILIHAN
Disertasi yang dikaji redaksi ini menjadi pengingat bahwa prestasi bukan hanya soal medali, tapi juga soal proses, etika, dan penghargaan terhadap pembinaan. Dalam konteks jurnalisme dan advokasi, kasus seperti di KBB dan Kota Bandung bukan hanya berita tetapi cerminan dari sistem yang perlu diperbaiki. (dhomz/BandungKita.id)
Catatan Redaksi
Fokus pada Atlet: Penyelesaian konflik harus mengedepankan kepentingan terbaik atlet dan pembinaan prestasi olahraga secara keseluruhan, menghindari dampak psikososial negatif pada atlet.
Sumber: Disertasi Kristiyono, UNY 2023 KLIK DISINI
Keterangan Video: (Istimewa) Aksi M Athar Anak Berbakat Indonesia





Comment