BandungKita.id, BANDUNG – Kabar mengenai adanya oknum pengusaha yang mendirikan bangunan diatas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Legok Ciseureuh, ditampik oleh ketua RT setempat.
TPU yang juga biasa di sebut TPU Muslimin tersebut berada di RT 01 RW 06 Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
“Ya itu tidak pernah mendengar tentang mendirikan (bangunan) usaha yang itu mah, yang membuat toko itu tidak ada, aman aman saja disini mah,” kata Ketua RT 01 Yoyo Suryana, saat ditemui BandungKita di Komplek TPU Legok Ciseureuh, Rabu (8/5/2019).
Bahkan, sejak ia tinggal di lokasi tersebut puluhan tahun lalu dirinya tidak pernah mendengar adanya oknum pengusaha yang memaksa mendirikan bangunan komersil diatas lahan TPU.
“Saya disini sejak tahun 1999, ya yang jelas begitulah warga masih adem-adem tidak ada masalah,” tegas Yoyo.
Meski begitu Yoyo tidak menampik terkait adanya sejumlah warga yang mendirikan bangunan berupa kandang ternak di atas tanah TPU namun hal tersebut sudah berdasarkan perjanjian.
BACA JUGA:
Jalani Sidang Lanjutan : Jaksa Tuntut Eks Bupati Bekasi Cabut Hak Politik Selama 5 Tahun
Sidang Pleno Tingkat Provinsi, KPU Jabar Dijaga Ketat
“Tapi di sana itu dipakai arah utara itu iya dipakai sebagaian, dipakai kandang ternak oleh warga itu yang masih milik TPU, bahkan saya tau pas itu lahanya masih dalam bentuk kolam,” katanya.
Sebagai ketua RT, Yoyo mengaku sering mensosialisasikan kepada warganya untuk tidak menggunakan lahan TPU, bila masih ada yang ingin mendirikan bangunan di atas lahan TPU maka jangan menuntut bila suatu saat terjadi relokasi.
“Kan disini jelas ada plang, berarti (lahan TPU) milik pemerintah. cuma ini (kandang ternak) mah sementara, kalau (lahannya) digunakan lagi (oleh Pemkot) ya wayahna jangan menuntut,” kata Yoyo yang juga pegawai lapangan TPU Legok Ciseureuh.
Yoyo menegaskan, dikawasan TPU Legok Ciseureuh tidak terjadi penyerobotan lahan, karena sekeliling lahan TPU sudah di benteng sebagai pembatas.
Sementara itu salah satu warga setempat, Muchtar (59) menuturkan dia sudah berada di lokasi tersebut sejak 22 tahun lalu dan belum mendengar adanya laparoran sengketa lahan di TPU Legok Ciseureuh.
“Kalau di sini di TPU tidak ada tempat yang mengenai masalah pembangunan, saya mengetahui betul kondisi disini selama disini engga ada lokasi yang sengketa itu,” kata Muchtar di lokasi.
Bahkan Muchtar mengatakan, warga di sekitar TPU Legok Ciseureuh dinilai kompak dalam menghadapi berbagai persoalan baik yang bersifat kebersihan muka persoalan lainnya.
“Belum pernah mendengar ada informasi itu (sengketa) saya sudah 22 tahun di sini tidak pernah mendengar, Kondisi di sini sangat kondusif aman dan dapat dikendalikan, juga warganya kompak,” kata Muhtar.
Adapun, secara aturan Dinas Pemakaman dan Pertamanan, berdasarkan perda Kota Bandung Nomor 19 tahun 2011 tentang ketentuan pelayanan umum dan pengabuan mayat, dilarang mendirikan bangunan apapun diatas lahan TPU. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah
Comment