BandungKita.id, BANDUNG – Lokasi Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Kamis (05/11/2020) beroperasi di dua tempat. Pertama berada di Pasar Modern Batununggal Blok RG-03 Kota Bandung. Lokasi perpanjangan SIM kedua di Borma Cipadung, Jalan A.H.Nasution Kota Bandung.
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, ditambah biaya asuransi Rp 50.000 serta biaya tes kesehatan Rp 40.000.
BACA JUGA :
APBD Kabupaten Bandung Tahun 2021: Rp 4,321 Triliun, Apa Prioritasnya?
DPC HPI KBB Dibentuk, Rian Firmansyah Janjikan ini di Parlemen
Gempa Guncang Kabupaten Bandung, BPPD Minta Warga Waspada Gempa Susulan
Adapun syarat yang harus dibawa adalah:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya (kecuali dispensasi masa pandemi Covid-19 terhitung 24 Maret-29 Mei 2020)
- KTP asli yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
- Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Waktu pendaftaran untuk Hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB dan Hari Minggu pukul 06.00 WIB – 07.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
- Biaya asuransi, pihak TMC Polrestabes Bandung menghimbau dan menyarankan untuk membayar biaya tersebut.***(Azmy Yanuar Muttaqien)
Comment