Soal Aset Masih Dikuasai Pemkab Bandung, Warga KBB: “Masa Ia Sudah 18 Tahun…

Bandung Barat, Bandungkita.id — Meski telah 18 tahun berlalu sejak pemekaran Kabupaten Bandung Barat, sejumlah aset strategis yang berada di wilayah administratif Bandung Barat masih dikuasai oleh Pemkab Bandung. Hal ini dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sudiro, menyatakan bahwa proses penyerahan aset belum dijalankan secara utuh oleh Pemkab Bandung. “Secara normatif, Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2007 mewajibkan kabupaten induk (Bandung) menyerahkan aset dan dokumen kepada daerah hasil pemekaran. Namun hingga kini, implementasinya masih parsial,” ujarnya saat ditemui di Ngamprah, Kamis (4/9).

Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah infrastruktur dan layanan PDAM Tirta Raharja yang beroperasi di wilayah Bandung Barat namun masih berada di bawah penguasaan Kabupaten Bandung. “Kami sudah beberapa kali menyampaikan permohonan hibah aset, termasuk melalui surat resmi dan forum mediasi. Tapi belum ada tindak lanjut yang konkret,” tambahnya.

ARTIKEL PILIHAN

Pilkada Telah Usai, Aktivis: Kedaulatan KBB Bisa Dilihat dari Batas Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya!

Kejati Jabar Telusuri Mangkraknya Proyek IPA Cikalong oleh PDAM Tirtawenging

Rutin Bayar Iuran Bulanan, Warga Cicaheum Heran Pasokan Air PDAM Tirtwening Tak Lancar

Hampir senada dengan Kabag Hukum, Forum Komunikasi Aktivis Muda (FORKOM) KBB, Boy menyebut, keterlambatan penyerahan aset berdampak langsung pada kemandirian fiskal, target belanja anggaran dan pelayanan publik. “Tanpa penguasaan aset yang saat ini berbentuk Perseroda atau BUMD yang masih dikelola Pemkab Bandung, pemerintahan Kang Jeje tidak akan bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), apalagi merancang APBD yang sepenuhnya berbasis kebutuhan lokal. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut hak konstitusional warga Bandung Barat, jantung pendapatan disana kang” ungkap Pria asal cililin ini.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Bandung Barat harus terus mengupayakan penyelesaian melalui jalur administratif dan koordinasi lintas pemerintah. “Kami tidak ingin konflik sosial disini terjadi akibat keterbatasan pemda KBB dalam mengelola sumberdaya alamnya, tapi kami juga tidak bisa terus menunggu tanpa kejelasan, sudah 18 tahun usia KBB, masa iya ibarat seorang anak, kita (Warga KBB) harus menagih-nagih ke orang tua (Pemkab Bandung)” ujarnya melalui saluran telephone.

ARTIKEL PILIHAN

Dewan Pengawas PDAM Tirta Raharja : Apresiasi Pemerintah Australia Jadi Tantangan untuk Tingkatkan Pelayanan

Air Bersih dari PDAM Tirta Raharja Tidak Mengalir, Warga Cililin Terpaksa Menampung Air Hujan

PDAM Tirta Raharja Dinobatkan Sebagai PDAM dengan Kinerja Terbaik di Indonesia

“Jika perlu, kami akan beraudensi kesana ke DPRD (Komisi B) juga mendorong fasilitasi dari Kemendagri untuk menyelesaikan ini secara hukum dan adil.” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar KBB, Dadan Supardan, mengungkap bahwa upaya untuk mendorong penyerahan aset sebenarnya sudah pernah dilakukan. Namun, langkah komunikasi yang diambil oleh Pemkab KBB saat dipimpin Hengky Kurniawan dinilai keliru dan justru memperkeruh hubungan antar kepala daerah.

“Harusnya didorong agar Bupati berkomunikasi langsung dengan Dadang Supriatna (Bupati Bandung) untuk mencari solusi pembagian atau pelepasan aset PDAM Tirta Raharja yang berada di wilayah KBB,” ujar Dadan kepada Bandungkita.id.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya DPRD telah menyampaikan nota komisi kepada Bupati dan Wakil Bupati KBB. Namun, tindak lanjutnya tidak jelas dan belum ada kabar perkembangan. Yang lebih disayangkan, menurut Dadan, adalah langkah Bupati Hengky yang justru mengirim surat permintaan mediasi langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan ke Bupati Bandung atau Gubernur Jawa Barat.

ARTIKEL PILIHAN

Penuhi Kebutuhan Warga, PDAM Kota Bandung Akan Salurkan Air dari Waduk Saguling

Pasokan Air PDAM di Kota Bandung Bakal Mati Tiap Hari, Ini Alasannya

Wow! Bupati Bandung Disebut Pemerintah Australia Sebagai Kepala Daerah Terbaik di Indonesia

Bandungkita.id mencoba menghubungi pihak Pemkab Bandung untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.

Untuk diketahui, Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2007 menyatakan bahwa Kabupaten Bandung wajib menyerahkan aset dan dokumen yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat kepada pemerintah daerah hasil pemekaran. Keterlambatan pelaksanaan pasal ini berpotensi melanggar prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang dijamin oleh UUD 1945. (Dhomz/BandungKita.id)

VIDEO PILIHAN

Comment