Iseng Bagikan Video Hoax, Pria ini Diciduk Aparat

BandungKita.id, BANDUNG – Seorang pria berinisial DMR diamankan Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan Satreskrim Polres Tasikmalaya.

DMR jadi tersangka penyebaran vidio berisi berita bohong atau hoaks. Dalam vidio teraebut seolah olah ada aparat kepolisian yang membuka kotak suara secara ilegal, lalu dihentikan oleh sejumlah anggota ormas.

“Semua itu tidak benar maka dalam hal ini direktorat reskrimsus Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan seketika itu, dan kemudian direktorat cyber langsung melakukan penangkapan dan pengungkapan temuan ini,” ujar Kabid Humas polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (23/4/2019).

Pihaknya menjelasakan, tersangka yang berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu salah satu bank di Jakarta ini diringkus aparat di daerah Kuningan Jakarta pusat pada 22 April lalu atau dua hari setelah DMR mengunggah konten meresahkan tersebut.

BACA JUGA:

Waduh! Gara-gara Minta Masyarakat Tak Posting Politik di Medsos, Ridwan Kamil Malah “Diserang” Warganet

 

USBN Hari Kedua SD Aji Tunggal, Murid Tak Terganggu Proses Pembenahan Pasca Banjir Bandang

 

Truno menjelaskan, penjelasan dalam vidio tersebut bernada tuduhan pada aparat melakukan tindakan ilegal dalam proses penyelanggaraan pemilu.

“di captionnya tertulis dengan kata-kata seolah ormas yang menghentikan kegiatan tersebut. Justru sebaliknya kita mengamankan karena di PPK itu harus steril, dan kunci gudang PPK ada tiga dari KPU, Panwas, dan juga dari Kepolisian,” ucap Truno.

Sementara itu, DMR mengatakan bahwa tindakan teraebut dilatar belakangi iseng dan tanpa maksud apapun serta tanpa paksaan pihak manapun.

“Videonya dari instagram, nama akunnya amperacyber, saya bagikan juga di facebook, Tidak Ada motif apa-apa, tidak ada yang diolah, hanya membagi konten doang,” kata DMR.

Atas pwrbuatannya, DMR terancam maksimal 6 tahun penjara dengan melanggar Pasal 45a ayat 2 kemudian juga pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan juga Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit telepon genggam, 1 unit kimputer jinjing dan 1 buah dompet warna coklat. (Tito Rahmatullah/BandungKita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment