Diprediksi Lahirkan Pasal Karet, RUU P-KS Perlu Ditinjau Ulang

BandungKita.id BANDUNG – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakkan Peduli Perempuan (GPP) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) di car free day (CFD) Dago, Jl. Ir. H. Djuanda, Kota Bandung.

GPP menilai, RUU P-KS dapat menimbulakan produk hukum yang tidak komprehensif dan salah sasaran karena tidak jelasnya landasan RUU tersebut.

“Masih banyaknya poin yang tidak jelas dalam draf naskah akademik bisa menimbulkan produk hukum yang cacat, bahkan bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak berrtanggung jawab, sekaligus jadi ancaman dikemudian hari,” kata Koordinator GPP, Lewinda Jotari, dalam keterangan tertulis yang diterima BandungKita, Senin (29/4/2019) lalu.

Pihaknya menyebut, jika RUU P-KS disahkan maka tidak menutup kemungkinan adanya aturan yang bias, serta dikhawatirkan terjadinya tindakan diluar norma masyarakat yang berlaku.

BACA JUGA:

Kantornya Didatangi Massa, Begini Tanggapan Komisioner Bawaslu Jabar

 

H-2 Hari Buruh International, Kapolrestabes Bandung Imbau Isi dengan Kegitan Positif

 

“Kami tidak ingin RUU tersebut disahkan karena dapat merugikan perempuan sekaligus menjadi pasal karet, serta khatir berdampak pada ketahanan keluarga Indonesia, dan menimbulkan perilaku menyimpangan sosial, yang tidak sesuai dengan norma di Indonesia sebagai negara yang beragama,” kata Lewinda.

Senada dengan Lewinda, Ketua Koordinator Daerah Badan Otonom Korps Pelajar Islam Indonesi (PII) Wati Jawa Barat, Misy Islami menuturkan, pelajar perlu bersikap dalam persoalan ini karena bertugas sebagai kontrol sosial.

“Kami sebagai pelajar Islam Indonesia beperan dalam penyempurnaan pendidikan dan kebudayaa, sesuai syariat Islam bagi segenap umat dan rakyat Indonesia, maka kami merasa harus mengawal RUU ini.” kata Misy.

Misy berharap, melalui aksi tersebut masyarakat bisa mengetahui pentingnya menolak RUU P-KS. “Kami berharap dari ribuan ibu-ibu atau keluarga yang ada di sini bisa mengetahui dan ikut menyurakan penolakan terhadap RRU P-KS ini,” tandas Misy. (Tito Rahmatulloh/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment